Sidang WNA pelaku perampokan

  • Rabu, 17 Juli 2019 20:37 WIB

Warga Negara Rusia Georgii Zhukov (tengah) dan Warga Negara Ukraina Robert Haupt (kiri) dikawal petugas usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (17/7/2019). Georgii Zhukov dan Robert Haupt menjadi terdakwa kasus perampokan sebuah tempat penukaran uang asing di kawasan Nusa Dua, Bali, pada 19 Maret 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Warga Negara Rusia Georgii Zhukov (kiri) dan Warga Negara Ukraina Robert Haupt (kanan) mendengarkan dakwaan jaksa saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (17/7/2019). Georgii Zhukov dan Robert Haupt menjadi terdakwa kasus perampokan sebuah tempat penukaran uang asing di kawasan Nusa Dua, Bali, pada 19 Maret 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait