Kejati Aceh tahan mantan Bupati Simeulue

  • Senin, 29 Juli 2019 17:57 WIB

Mantan Bupati Simeulue, Kabupaten Simeulue, Aceh, Darmili (tengah) yang mengenakan baju tahanan meninggalkan ruangan penyidik seusai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, provinsi Aceh, Senin (29/7/2019). Kejaksaan Tinggi Aceh menahan tersangka mantan Bupati Simeulue, Darmili periode 2002-2007 dan 2007-2012 yang kini menjabat anggota DPRK untuk proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal usaha pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) di bidang perkebunan kelapa sawit sebesar Rp227 miliar dengan kerugian negara Rp5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2002-2012. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait