Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan uang muka atau down payment (DP)0% bagi kredit kendaraan bermotor baru. Kebijakan ini dapat diterapkan oleh sejumlah bank dengan ketentuan khusus dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.