Pengelolaan royalti lagu dan musik

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. PP tersebut memberi kepastian atas hak ekonomi pencipta, pemegang cipta dan pemilik hak terkait lagu dan musik, khususnya royalti.