Pemerintah dan DPR RI mulai melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi di antaranya bertujuan untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.