Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) untuk mencegah gangguan akibat serangan siber yang dapat menimbulkan dampak serius dan merugikan khalayak umum.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.