Perlindungan kewarganegaraan anak pernikahan campuran

Pemerintah mempermudah proses bagi anak-anak hasil pernikahan campuran memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 2 Tahun 2007 yang disahkan sejak 31 Mei 2022.