Perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta menimbulkan konsekuensi perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya. Berikut hal yang perlu diperhatikan dalam mengganti data dalam dokumen-dokumen tersebut.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.