Mendorong partisipasi perempuan dalam pemilu

Pemerintah berupaya meningkatkan partisipasi calon legislatif (caleg) perempuan dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu), terutama dalam parlemen, yang diharapkan mencapai 30 persen, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemilu.