Ketentuan subsidi pembelian kendaraan listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, Senin (20/3), yang mengatur subsidi Rp7 juta untuk pembelian kendaraan listrik roda dua dengan ketentuan berikut.