Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap peraturan terkait batas usia calon kepala daerah, Kamis (30/5). Putusan itu mengubah penghitungan usia minimal yang dijadikan syarat bagi calon kepala daerah.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.