Pilkada 2024: Putusan MK terkait kotak kosong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait kotak kosong dalam pemilihan kepada daerah (pilkada) 2024, Kamis (15/11). Berikut poin-poin putusan tersebut.

Baca juga: Survei elektabilitas Pilkada Jakarta
Baca juga: Hasil survei elektabilitas paslon Pilkada Sumut
Baca juga: Hasil survei cagub-cawagub Jawa Barat

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.