Pemerintah memperketat ekspor limbah dan residu kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 yang berlaku mulai 8 Januari 2025 guna menjaga ketersediaan bahan baku industri dalam negeri.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.