Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, Selasa (22/4), dituntut pidana penjara terkait dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Komentar
Jinres Purba
25 April 2025
Tuntutan JPU tersebut terlalu ringan, seharusnya 3 hakim tsb sebagai penegak hukum, tuntutan tsb hukum seumur hidup sama seperti kasus hakim MK terdahulu yg telah pernah dihukum.