
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 32 kapal yang melakukan pengambilan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah laut Indonesia pada Januari-Mei 2025. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.