
Kementerian Hukum membantu lebih dari 53 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan di luar negeri selama 2025. Bantuan tersebut berupa penegasan status kewarganegaraan.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.