
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lanjutan perkara suap hakim dan gratifikasi kasus Ronald Tannur, Rabu (18/6).
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.