Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif pada 2019 yang merugikan negara sebesar Rp1 triliun, Senin (6/10).
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.