Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital Indonesia hingga September 2025 mencapai lebih dari Rp10 triliun, didominasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.