Pajak digital terkumpul Rp10 triliun

Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital Indonesia hingga September 2025 mencapai lebih dari Rp10 triliun, didominasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.