Mahkamah Konstitusi (MK) memutus anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan sipil, kecuali terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, Kamis (13/11).
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.