Bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah lahir agar kepesertaannya langsung aktif dan dapat dimanfaatkan.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.