Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan 6.779 tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hingga awal Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.