Ayo pilah sampah dari rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga mulai 10 Mei 2026. Langkah ini untuk mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.