Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga mulai 10 Mei 2026. Langkah ini untuk mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.