Mengurus merek lebih cepat jadi 30 hari

Kementerian Hukum (Kemenkum) berupaya memangkas durasi pengurusan merek dalam negeri maupun internasional menjadi hanya 30 hari pada 2026 guna memberikan kepastian hukum lebih cepat.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.