Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan kembali kewajiban registrasi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. PSE yang melanggar aturan ini dapat menghadapi sanksi pemblokiran.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.