Aturan tegas untuk platform digital tidak patuh

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan kembali kewajiban registrasi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. PSE yang melanggar aturan ini dapat menghadapi sanksi pemblokiran.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.