Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) guna memenuhi hak korban serta membantu pemulihan.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.