Menertibkan tambang ilegal di IKN

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan kawasan hutan seluas 111,71 hektare di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya digunakan untuk pertambangan ilegal hingga akhir Agustus 2026.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.