Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kesiapsiagaan berbagai moda transportasi di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan masyarakat.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.