Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental

Negara menjamin hak warga negara, termasuk penyandan disabilitas mental, untuk memilih dalam pemilu. UU No. 7 tahun 2017 Pasal 5 menyebutkan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih.