Loading

Tampilan terbaik dalam mode potrait,
Silahkan putar gawai anda.

Petugas KPPS 1 akan memanggil kamu untuk diberikan kertas suara. Ingat kecuali untuk mereka yang memilih di DKI Jakarta, maka kamu akan mendapatkan 5 (lima) kertas suara masing-masing kertas suara berwarna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden, kertas suara warna kuning untuk anggota DPR RI, kertas suara merah untuk anggota DPD RI, kertas suara biru muda untuk anggota DPRD Provinsi dan hijau untuk anggota DPRD kabupaten/Kota. Kertasnya langsung dicek ya, pastikan surat suara sudah ditandatangani Ketua KPPS dan tidak rusak.

Klik gambar untuk melihat detail Surat Suara

Indonesia telah berpengalaman 11 kali menyelenggarakan Pemilu Legislatif sejak 1955 dan tiga kali Pemilu Presiden sejak 2004. Sementara Pemilu 17 April 2019 merupakan pengalaman pertama bagi bangsa demokratis terbesar pertama di Asia dan terbesar ketiga di dunia ini.

Untuk pertama kalinya rakyat secara serentak dalam satu waktu memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Hasil Perbaikan ke-2 KPU


DPT itu tersebar di


Pada hari Rabu 17 April 2019, kita rakyat Indonesia akan memilih


Sebelum Hari Pemungutan Suara.

Kenali persyaratan untuk dapat memilih dalam pemilu.

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah

3. Bukan anggota TNI/Polri

4. Terdaftar sebagai pemilih

5. Terdaftar di dalam daftar pemilih baik di DPT/DPTb atau DPK

6. Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan

Cek apakah nama kamu sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT),

bisa dengan mengakses https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

atau datang ke kelurahan atau kantor desa

bila telah terdaftar, beberapa hari sebelum hari pemilihan anda akan menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Formulir C6-KWK)

Simpan Formulir ini untuk dibawa pada saat ke TPS di hari pemungutan suara.

Sebelum ke TPS kenali capres dan cawapres pilihanmu, kenali calon anggota DPD pilihanmu dan juga kenali calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pilihanmu melalui berbagai macam media sosialisasi yang ada, sehingga di TPS nanti sudah mempunyai pilihan yang pasti.

Bila nama tidak ada dalam DPT maka bisa mendaftarkan diri melalui website KPU di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau mendatangi kelurahan atau kantor desa sebelum 10 April 2019

Bila melewati 10 April 2019, warga yang memenuhi syarat untuk memilih namun belum tercantum di DPT, warga yang belum masuk DPT bisa mendaftarkan diri dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bedanya, pemilih yang masuk dalam DPK hanya bisa memilih menggunakan e-KTP dan hanya bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili. Apabila belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan dinas dukcapil.

Ingat, pemilih yang masuk dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum waktu pencoblosan ditutup atau pukul 12.00 waktu setempat.

Hari pemungutan suara.

Tentukan pilihanmu ! jangan lupa bawa surat C6-KWK atau e-KTP atau Surat Keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

TPS dibuka sejak pukul 07.00 waktu setempat hingga pukul 13.00 waktu setempat

Setibanya di TPS, buat kamu yang memiliki surat C6-KWK bisa mencek nama kamu di DPT yang ada di TPS

Setelah itu datangi petugas surat suara untuk mengisi daftar hadir, serahkan undangan form C6-KWK dan e-ktp atau surat keterangan perekaman e-ktp kepada petugas KPPS 4 dan KPPS 5, selanjutnya kamu akan diminta menandatangani formulir C7 sebagai bukti tanda hadir dan kemudian menunggu nama kamu dipanggil untuk mendapatkan surat suara.

Setelah melaporkan kehadiranmu di TPS dan menandatangani C7, kamu bisa duduk di kursi yang telah disediakan sambil menunggu dipanggil untuk melakukan pencoblosan.

Selanjutnya kamu bisa menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan masing-masing kertas suara pada para calon pilihan kami, tapi ingat jangan melakukan selfie atau merekam aktivitas pencoblosan, merusak kertas suara, mengambil fasilitas pencoblosan dan tidak mencoblos kertas suara selain dengan alat yang disediakan panitia

Pilih calon presiden dan calon wakil presiden serta wakil rakyat pilihanmu dengan menyoblos di area yang telah ditentukan, jangan di luar kotak. Ingat jangan melakukan selfie atau merekam aktivitas pencoblosan, merusak kertas suara, mengambil fasilitas pencoblosan dan tidak mencoblos kertas suara selain dengan alat yang disediakan panitia. Jika sudah, lipat kembali surat suara.

Kalau masih bingung, Klik disini untuk melihat video tutorial pencoblosan Pemilu 2019.

Tutorial Mencoblos Pemilu 2019

Setelah mencoblos dan menentukan pilihanmu, kemudian berjalan menuju kotak suara yang sudah disediakan. Masukkan surat suara kamu, ingat, masukkan surat ke kotak suara sesuai dengan jenisnya, jangan sampai tertukar, petugas KPPS 6 akan membantu memberikan petunjuk saat memasukkan ke kotak yang benar.

Setelah kamu tuntas memasukkan kertas suara ke kotak suara yang tepat, maka silahkan menuju meja tinta yang dijaga oleh anggota KPPS 7 dan kemudian mencelupkan jari kamu sebagai tanda telah menunaikan hak kamu sebagai warga negara dalam pesat demokrasi kali ini....Selesai deh! .

Nah, akan lebih baik lagi apabila kamu ikut kawal pemilu dengan mengikuti penghitungan suara di TPS masing-masing. informasi lebih detail kami bisa klik ke .....https://kawalpemilu.org/.