(Antara)-Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara serta denda sebesar 1 miliar rupiah. Luthi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.