ANTARA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Abdul Djalil mengatakan  pemerintah berencana akan membekukan transaksi jual beli tanah di  lokasi calon ibu kota Negara baru.  Langkah pembekuan dilaksanakan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan 24 September 2019 untuk mencegah terjadinya spekulasi tanah. (Pamela Sakina/Kuntum Khaira/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)