ANTARA –  Undang-Undang Peraturan Pemerintah tidak memperbolehkan adanya penandaan pada kendaraan angkutan daring dan pengecualian dalam pemberlakukan sistem ganjil dan genap. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo bersama Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Jakarta, Jumat (6/9). (Desti Ayu/Sugiharto/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)