ANTARA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan aturan Rabu tanpa kendaraan pribadi untuk seluruh petugas dan pegawai di lingkup Dishub. Selain untuk mengurangi kemacetan dan pencemaran kualitas udara, aturan tersebut untuk membiasakan pegawainya menggunakan transportasi umum. (Kuntum Khaira Riswan/ Soni Namura/ Perwiranta)