ANTARA – Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, yang diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9). Hal tersebut akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan dan keputusan presiden yang akan berlaku mulai 2020. (Nabila Charisty/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)