ANTARA – Salah satu hal yang diminta Presiden Joko Widodo untuk direvisi dalam draf revisi Undang-undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah menolak jika institusi tersebut harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Menurut Peneliti bidang hukum dari The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Guzasiah, KPK tidak memerlukan dewan pengawas, melainkan membentuk dan menguatkan sistem pengawasan pada eksternal dan internalnya.  (Pamela Sakina/Desti Ayu/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)