ANTARA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memintar agar pemerintah daerah turut lebih terlibat memberikan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pemerintah daerah bisa memberikan sanksi administratif yang bisa dilakukan dengan cepat dibandingkan sanksi pidana dan perdata yang harus melalui persidangan pengadilan. (Kuntum Riswan/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)