ANTARA – Mulai Kamis (17/10), Majleis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak memiliki kewenangan lagi menerbitkan sertifikat halal. Meski demikian, seperti dijelaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, MUI masih berwenang membuat fatwa dan menerbitkan sertifikat auditor halal. (Egan Suryahartaji/Soni Namura/Nusantara Mulkan)