ANTARA - Kenaikan iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan kategori mandiri atau peserta bukan penerima upah sebesar 100% yang akan dimulai pada Januari 2020 dinilai wajar. Namun kenaikan iuran tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan bagi para peserta BPJS Kesehatan.(Hamka Agung/Sandi Arizona/Sizuka)