ANTARA-   Dirjen  Imigrasi  Kementerian Hukum dan HAM menyatakan sejauh ini  baru sebatas mengetahui soal surat pencekalan yang ditujukkkan Habib rizieq melalui media sosial.  Menurutnya  pihak Imigrasi Indonesia  tidak pernah menerbitkan surat  untuk menangkal atau menolak Habib Rizieq untuk pulang ke Indonesia. (Egan Suryahartaji/ Fahrul Marwansyah/ Saras Krisvianti)