ANTARA -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepulauan Riau, Arifin Nasir, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Monumen Bahasa. Selain Arifin, polisi  juga telah menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan dari perusahaan yang menangani proyek. Kerugian negara dari proyek ini ditaksir  sebesar Rp2,2 miliar. (Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Edwar Mukti)