ANTARA - Perda Pembentukan Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) di Provinsi Kepulauan Riau hingga kini belum bisa berjalan maksimal karena masih menunggu Peraturan Pemerintah, sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pungutan PNBP dari labuh jangkar, parkir dan alih kapal. Pengamat Kebijakan Publik, Surya Makmur Nasution, menilai potensi kemaritiman yang mencapai triliunan rupiah tersebut dapat tercapai jika gubernur berani menerbitkan Pergub.(Pradanna Putra/Chairul Fajri/Sizuka)