ANTARA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) imbau masyarakat agar lebih cerdas dalam berinvestasi atau saat menyimpan uangnya di perbankan umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sebelum menyimpan uang atau menabung, warga hendaknya mengetahui tingkat suku bunga maksimal yang ditetapkan LPS. Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming berupa hadiah khusus dan suku bunga tinggi, karena bisa saja lembaga perbankan yang menawarkannya tidak dilindungi oleh LPS.  Jika hal tersebut terjadi, saat lembaga keuangan bangkrut, uang nasabah tidak akan bisa dikembalikan. (Syaiful Afandi//Rayyan/Gracia Simanjuntak)