ANTARA- Presiden Joko Widodo menyatakan grasi atau ampunan adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan dari Mahkamah Agung, tertulis jelas di UUD 1945. Jokowi menegaskan tidak semua pengajuan grasi dikabulkan, pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau karena alasan kemanusiaan mengingat Annas sudah uzur dan sering sakit-sakitan. (Rijalul Vikry/ Adimas Radtya/ Soni Namura/Saras Krisvianti)