ANTARA - Menteri Sosial Jualiri Batubara mengatakan Indonesia sedang berupaya mewujudkan disabilitas unggul dalam kerangka inklusi sosial. Untuk menciptakan disabilitas unggul, Kementerian Sosial dan Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan dua Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah nomer 70 Tahun 2019 tentang perencanaan implementasi dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai dasar implementasi pemenuhan hak penyandang disabilitas.(Sugiharto Purnama/Sandi Arizona/Sizuka)