ANTARA – Wakil Presiden telah memanggil Menteri Agama Fachrul Razi terkait terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) yang meminta majelis taklim harus terdaftar di Kantor Kemenag. Wapres telah meminta Fachrul menyesuaikan PMA, sehingga majelis taklim yang tidak terdafar pun masih bisa beraktivitas seperti biasa.
(Kuntum Riswan/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)