ANTARA - Pemerintah Kota Bandung memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi  kepada warga RW 11, Kelurahan Tamansari, yang terdampak penertiban aset. Kompensasi yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp26 juta untuk keperluan sewa rumah tinggal sementara selama satu tahun.
(Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)