ANTARA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan tak bisa menindak kepala daerah yang diduga mencuci uang lewat kasino, karena hal itu menjadi wewenang aparat penegak hukum. Hal itu diungkapkannya, usai bertemu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (20/12). (Afra Augesti/Soni Namura/Nusantara Mulkan)