ANTARA - Kini, pengurusan sertifikat tanah di Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) sangat mudah dan tidak memakan biaya mahal seperti dulu. Melalui program sertifikasi tanah atau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dapat mengatasi keluhan warga. Padahal selama ini, selain biaya mahal juga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pengurusan sertifikat tanah.
(Saharudin/Fahrul Marwansyah/Sizuka)