ANTARA - Tersangka kasus Novel ditahan 20 hari kedepan. Pernyataan ini disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya jelang pemindahan dua tersangka pelaku teror penyiraman air keras dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia pada Sabtu, 28 Desember 2019. (Fianda Sjofjan Rassat/Agha Yuninda Maulana/Ardi Irawan)